Industri Ritel Dan Konsumsi Kantong Plastik
Aktivitas ritel merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam aktivitas kehidupan masyarakat sehari – hari. Sadar atau tidak disadari bahwa setiap hari kita terlibat baik secara langsung dan tidak langsung dengan aktivitas ritel. Penjelasan atas situasi tersebut dapat diketahui dari pengertian ritel itu sendiri. Sedangkan dalam buku Retailing Management (Levy & Weirtz, 2007) dijelaskan bahwa ritel adalah suatu rangkaian aktivitas bisnis yang memberikan nilai tambah atas suatu produk atau jasa, yang dijual kepada konsumen untuk keperluan konsumsi pribadi dan konsumsi keluarga.
Secara praktis dan sederhana, definisi ritel adalah segala aktivitas penjualan produk atau jasa secara langsung (tanpa perantara) kepada konsumen. Aktivitas ritel tidak hanya terbatas pada usaha ritel pada pasar moderen seperti minimarket, supermarket, hipermarket ataupun toko (tenant) yang berlokasi di shopping mall saja; tetapi juga meliputi aktivitas penjualan langsung pada pasar tradisional seperti warung di pinggir jalan, kios, toko kelontong, pedagang asongan, tukang tambal ban, dsb.
Bisnis ritel menyediakan ragam alternatif pilihan produk dan jasa untuk ditawarkan kepada konsumen. Hal ini tentunya sangat membantu konsumen di dalam upaya pemenuhan kebutuhan dan keinginannya yang beragam dalam aktivitas kehidupan sehari – hari.
Berkenaan dengan konsumsi kantong plastik, maka seperti diketahui bahwa di Indonesia, bahwa industri ritel dari pasar moderen sampai dengan pasar tradisional, kesemuanya dengan ”bebas” dapat ”membagi – bagikan” kantong plastik secara gratis kepada konsumen untuk setiap transaksi yang dilakukan tanpa harus memikirkan akan dampak dari sampah plastik terhadap pelestarian lingkungan. Hal ini tentunya sangat kontras jika dibandingkan dengan kondisi di negara – negara lain dimana baik pemerintah, industri ritel, dan masyarakatnya sudah sadar akan bahaya dari sampah plastik dan berkerjasama serta berkoordinasi dalam pembatasan konsumsi kantong plastik.
Di negara – negara maju seperti di Amerika, Eropa, Australia, serta beberapa negara Asia seperti Singapura, Hongkong (RRC), dan Taiwan serta Cina, negara tersebut sudah menerapkan peraturan yang membatasi industri ritel untuk ”membagi – bagikan” kantong plastik kepada konsumen. Bahkan di negara – negara Afrika yang notabene adalah didominasi oleh negara miskin seperti Uganda dan Kenya juga sudah mulai menerapkan peraturan pembatasan konsumsi kantong plastik.
Berikut beberapa contoh peraturan yang berkaitan dengan pembatasan konsumsi kantong plastik di dunia:
§ Singapura mengkampanyekan ”Bring Your Own Bag” atau ”Bawa Kantong Anda Sendiri” sejak April 2007, dan konsumen harus mengeluarkan ekstra biaya jika ingin menggunakan kantong plastik. Hasil dari kampanye tersebut adalah di hari pertama mampu mengurangi 100.000 penggunaan kantong plastik, terjualnya 200.000 kantong non plastik yang dapat dipakai berulang kali, serta menurunnya konsumsi kantong plastik sampai dengan 60%.
§ Hongkong mengkampanyekan ”No Plastic Bag Day” atau ”Hari Tanpa Kantong Plastik” sejak 2006, dimana terdapat 30 usaha ritel besar serta sejumlah LSM yang bergabung secara sukarela untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. (China Daily News, 2006)
§ China mengenakan sanksi kepada usaha ritel yang memberikan kantong plastik secara gratis sejak bulan Juni 2008. (China Retail News, 2008)
§ Belanda hanya memperbolehkan toko ritel non makanan yang memberikan kantong plastik secara gratis sedangkan untuk toko ritel makanan harus mengenakan biaya ekstra bagi konsumen yang menginginkan kantong plastik.
§ Taiwan melarang penggunaan kantong plastik serta memberlakukan pajak kantong plastik sejak tahun 2003 serta menerapkan standar produksi kantong plastik yang aman bagi lingkungan.
§ Belgia menerapkan pajak kepada usaha ritel atas kantong plastik sejak tahun 2007
§ Denmark menerapkan pajak kepada usaha ritel sejak tahun 1994.
§ India menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik serta penerapan pajak kantong plastik pada usaha ritel sejak januari 2009 serta kriteria standar untuk produksi kantong plastik yang aman bagi lingkungan.
Masih banyak contoh – contoh peraturan yang dibuat oleh negara – negara yang ada di dunia untuk membatasi penggunaan dari kantong plastik pada usaha ritel yang tidak dicantumkan secara detail pada artikel ini. Secara garis besar pada umumnya yang dilakukan oleh negara – negara tersebut adalah sebagai berikut:
§ Menerapkan adanya pajak khusus bagi setiap kantong plastik yang diberikan oleh pebisnis ritel kepada konsumen.
§ Menetapkan standard produksi untuk memenuhi kriteria kantong plastik yang aman bagi lingkungan.
§ Bekerjasama dengan industri ritel untuk bersama – sama membatasi konsumsi kantong plastik.
§ Bekerjasama dengan elemen masyarakat seperti LSM – LSM yang peduli akan pelestarian lingkungan untuk mendukung program dan kampanye pengurangan konsumsi kantong plastik.
§ Melakukan edukasi kepada konsumen melalui media massa akan bahaya dan dampak dari sampah plastik terhadap lingkungan.
Beberapa contoh di atas memberikan gambaran betapa serius peran pemerintah dalam mengatur peredaran kantong plastik dan juga dukungan dari usaha ritel yang secara sadar dan sukarela menjalankan aturan pemerintah serta respon masyarakat yang juga secara sadar mau menggunakan kembali kantong plastik yang sudah ada atau mengganti dengan kardus ataupun kantong kain yang lebih mudah diuraikan.
No comments:
Post a Comment